- . Sejarah Nagari
Sejarah Nagari Aur Duri Surantih adalah berasal dari pemekaran nagari induk yakni Nagari Surantih. Pada tahun 80-an dimasa Pemerintahan Wali Nagari Bapak ZAINUDDIN KESAH,Nagari Surantih terdiri dari 13 kampung dibawah satu kerapatan Adat Nagari yaitu :
1. |
Kampung |
Pasar Surantih |
8. |
Kampung |
Koto Merapak |
2. |
Kampung |
Sei Sirah |
9. |
Kampung |
Kayu Gadang |
3. |
Kampung |
Rawang |
10. |
Kampung |
Ampalu |
4. |
Kampung |
Gn. Malelo |
11. |
Kampung |
Kayu Aro |
5. |
Kampung |
Pasir nan Panajang |
12. |
Kampung |
Batu Bala |
6. |
Kampung |
Timbulun |
13. |
Kampung |
Langgai |
7. |
Kampung |
Koto Panjang |
|
|
|
Kemudian untuk pemerintahan Nagari di Sumatera Barat berakhir pada tahun 1983 dengan diberlakukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Maka pada tanggal 1 Juli 1983 dengan surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat nomor: SK-162/GSB/1983, maka mulai tanggal 1 Agustus 1983 Pemerintahan Nagari dihapuskan dan dibentuk Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, dengan demikian Kampung berubah statusnya menjadi desa yaitu;
1. |
Desa |
Pasar Surantih |
8. |
Desa |
Koto Merapak |
2. |
Desa |
Sei Sirah |
9. |
Desa |
Kayu Gadang |
3. |
Desa |
Rawang |
10. |
Desa |
Ampalu |
4. |
Desa |
Gn. Malelo |
11. |
Desa |
Kayu Aro |
5. |
Desa |
Pasir nan Panajang |
12. |
Desa |
Batu Bala |
6. |
Desa |
Timbulun |
13. |
Desa |
Langgai |
7. |
Desa |
Koto Panjang |
|
Desa Timbulun sebagai Penjabat Kepala Desa yaitu Bapak BUSRIL dan dibentuk 3 (tiga) Dusun yaitu;
1. |
Dusun |
Rumah Gadang |
2. |
Dusun |
Lubuk Batu |
3. |
Dusun |
Koto Baru |
Desa Pasir Nan Panjang sebagai Penjabat Kepala Desa yaitu By.NURSAL,dan dibentuk Sebanyak 3 (tiga) dusun seperti:
1. |
Dusun |
Tuo |
2. |
Dusun |
Tangah |
3. |
Dusun |
Labuah |
Kemudian pada tahun 1984 terbentuklah Kepala Desa Defenitif yaitu : BUSRIL Kepala Desa Timbulun dan MARLIS,Rj.Intan Kepala Desa Pasir nan Panjang.Desa ini bertahan selama dua priode pemilihan Kepala Desa. Pada tahun 1994 dua desa ini bergabung menjadi 1 (satu) Desa dan diberi nama berdasarkan hasil musyawarah yaitu DESA AUR DURI dengan menjadikan 5 (lima)dusun yaitu ; (1.) Dusun Rumah Gadang (2.) Dusun Koto Baru (3.) Dusun Lubuk Batu (4.) Dusun Labuah (5.) Dusun Tuo. Desa Aur Duri ini adalah melambangkan sejarah seperti Bukik Au Baduri,Bukit ini dijadikan sebagai tempat pemakaman umum masyarakat. DESA AUR DURI ini dipimpin oleh seorang Kepala Desa Yaitu MARLIS,Rj.Intan.
Kemudian Tahun 2000 dikeluarkan Perturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan nomor.... Tentang Nagari, dan Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Tahun 2005 Tentang Desa. Sehingganya Pemerintah Desa kembali kepada Pemerintahan Nagari,yaitu “ NAGARI SURANTIH “ dari 7 (tujuh) Desa dibawah 1(satu) kerapatan Adat Nagari Surantih.Yang dipimpin oleh seorang tokoh mudah “ ALMASRI,SY “. Yang terdiri dari 13 (tiga belas ) Kampung,mulai dari ombak badabu sampai kagunuang bakabuik.
Pada Tahun 2010 Nagari Surantih habis masa priode ALMASRI.SY. kemudian pada tahun ini juga diadakan pemilihan Wali Nagari baru yang dipimpin oleh “ KHIRUL KADRI “ dimasa priode “KHAIRUL KADRI” keluarlah Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor: 2 Tahun 2007 tentang Pokok – pokok Nagari dan Peraturan Daerah Kabupaten Peisisr Selatan Nomor : 8 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Nagari sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Peisisr Selatan Nomor : 9 Tahun 2010 tentang perubahan atas Daertah Kabupaten Peisisr Selatan nomor : 8 tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari.Nagari Surantih dimekarkan menjadi 7 (tujuh) Nagari dibawah 1 (satu) Kerapatan Adat Surantih yaitu :
- Nagari Surantih
- Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih
- Nagari Aur Duri Surantih
- Nagari Koto nan Tigo Selatan Surantih
- Nagari Koto nan Tigo Utara Surantih
- Nagari Gantiang Mudiak Selatan Surantih
- Nagari Gantiang Mudiak Utara Surantih
Berdsarakan Peraturan Daerah Kabupaten Peisisr Selatan Nomor : 62 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Aurduri Surantih Kecamatan Sutera dipimpin Langsung dari Pegawai Camat (PNS) sebagai Penjabat Wali Nagari Aur duri Surantih Yaitu “ SEFNI INDRA JUITA,SE. Dan dibantu oleh 2 (dua) orang Kepala Urusan yakni ; 1. Kepala Urusan Pemerintahan (PARIAL), dan Kepala Urusan Kemasyarakatan (WENDRISNA).dan 2(dua) orang Kepala Kampung.Saudara YULINARDI Kepala Kampung Pasir Nan Panjang dan Timbulun saudara PIRIN
Pada masa Penjabat Wali Nagari terbentuk Badan Permusyawaratan Nagari yang disingkat “BAMUSNag” yang terdiri dari 5 (lima) orang dari 5 (lima) Unsur diketuai oleh FANDRIJAL dari unsur Cadiak pandai, wakil ketua ERMAN.L dari unsur Ulama, Sekretaris AMYARNIS dari unsur Bundo kanduang, Anggota JETRIZANKO dari unsur Generasi muda, dan SAPARUDIN dari unsur Ninik mamak. Dengan kerja sama Pemerintahan Nagari dengan masyarakat secara aman, damai dan lancar lahirlah Wali Nagari Defenitif yaitu “ RAJUNAS” Seorang tokoh mudah yang kreatif. Pada bulan Desember 2018 habis masa jabatan wali nagari “ RAJUNAS” kembali Nagari Aur Duri Surantih dijabat oleh Pegawai negeri sipil dari kecamatan yaitu “ Penjabat Wali Nagari Aur duri surantih AKMAL “.Dalam masa tugas Penjabat wali nagari surantih terbentuk Bamus nagari dari 5 unsur yaitu : Unsur Cadiak Pandai ( Bismarjoni), unsur Ulama (Darmisnol), unsur Ninik mamak (Jufrianto), unsur Generasi muda (Webry Haryono), dan unsur bundo kanduang (Gusmaneti).Tugas Utama dari Bamus membentuk pilwana untuk Wali Nagari devenitif. Pada tanggal 3 April 2018 terpilihlah Wali Nagari Aur Duri Surantih devenitif “ JETRIZANKO,S.Pd ” dan dilantik pada tanggal 14 Mei 2018.
S