You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Aur Duri Surantih
Desa Aur Duri Surantih

Kec. Sutera, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

PERDES PHBS

24 Agustus 2016 Dibaca 150 Kali

 

PERATURAN NAGARI AUR DURI SURANTIH

 kabupaten pesisir selatan

NOMOR :...TAHUN 2018

 

T E N T A N G

 

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NAGARI (RPJMnag)

 TAHUN 2018 S/d 2024

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALI NAGARI AUR DURI SURANTIH,

                       

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka menjamin Keterkaitan dan Konsistensi antara Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pengawasan kegiatan Pembangunan Nagari perlu disusun suatu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari (RPJMNag) yang berlaku selama 6 (enam) Tahun kedepan;

 

 

b.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa/Nagari, RPJMNag ditetapkan dengan Peraturan Nagari;

 

 

c.

bahwa berdasarkan hasil musyawarah rencana pembangunan Nagari Aur Duri Surantih tanggal 21 Agustus 2018; dan

 

 

d

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a sampai c, perlu menetapkan Peraturan Nagari tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari Aur Duri Surantih     2018 s/d 2024.

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 4421);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);

 

 

6.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara RI tahun 2007 Nomor 4700);

 

 

7.

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);

 

 

8.

Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);

 

 

9.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140);

 

 

10.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5234);

 

 

11.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 7);

 

 

12.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

 

 

13.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

 

 

14.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);

 

 

15.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4817);

 

 

16.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 157);

 

 

17.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

 

 

18.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);

 

 

19.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;

 

 

20.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

 

 

21.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Tranmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1359);

 

 

22.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 );

 

 

23.

Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Propinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025 ((Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Barat Tahun 2008 Nomor 7);

 

 

24.

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Propinsi Sumatera Barat Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Barat Tahun 2011 Nomor 56);

 

 

25.

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012 – 2032 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 79);

 

 

26.

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari ( Lembaran Daerah Propinsi Sumatra Barat Tahun 2018 Nomor 7 );

 

 

27.

Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)  Tahun 2005-2025;

 

 

28.

Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagari;

 

 

29.

Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021 ;

 

 

30.

Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang SOTK Nagari

 

 

 

Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Nagari;

 

 

31.

Surat Edaran Bupati Pesisir Selatan Nomor : 420/591/SE/DPMDPPKB-PS/2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang Rancangan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari Tahun 2018 – 2024 dan Rencana Kerja Pemerintah Nagari Tahunan.

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI AUR DURI SURANTIH

dan

WALI NAGARI AUR DURI SURANTIH

MEMUTUSKAN:

 


Menetapkan

:

PERATURAN NAGARI AUR DURI SURANTIH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NAGARI (RPJMNag) TAHUN 2018 s/d 2024

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan:

1.

Daerah adalah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.

2.

Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

3.

Kecamatan adalah Pariaman Selatan.

4.

Wali Nagari adalah Pimpinan Pemerintah Nagari di Nagari Aur Duri Surantih Kecamatan SuteraKabupaten Pesisir Selatan.

5.

Badan Permusyawaratan Nagari, selanjutnya disingkat BAMUS adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Nagari sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Nagari di Nagari Aur Duri Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan

6.

Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum yang mewakili batas-batas wilayah yang berwewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan RI dan berada di Kabupaten Pesisir Selatan

7.

Pemerintahan Nagari adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan RI.

8.

Pemerintah nagari adalah Wali Nagari dan Perangkat Nagari sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Nagari.

9.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2015-2020 yang selanjutnya disingkat RPJMD Kabupaten Pesisir Selatan adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.

10.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari tahun 2018 s/d  2024  yang selanjutnya disebut RPJMNag adalah dokumen perencanaan pembangunan nagari untuk periode 6 (enam) tahun terhitung sejak tahun 2018 s/d 2024.

11.

Rencana pembangunan tahunan nagari, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan Nagari (RKPN) adalah dokumen perencanaan pembangunan Nagari untuk periode 1 (satu) tahun.

12.

Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.

13.

Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.

14.

Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program  indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.

15.

Arah Kebijakan adalah arah atau tindakan yang diambil oleh Pemerintah Nagari untuk mencapai tujuan.

 

BAB II

KEDUDUKAN

Pasal 2

RPJMNag Tahun 2018 s/d 2024 merupakan :

(1)

Penjabaran Visi, Misi, dan Program Wali Nagari terpilih ke dalam strategi Pembangunan Nagari, kebijakan umum, program prioritas Nagari dan arah kebijakan keuangan Nagari, dengan mempedomani RPJPD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2005-2025;

(2)

Dokumen perencanaan Nagari yang memberikan arah sekaligus acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan nagari dalam melaksanakan program pembangunan untuk mewujudkan tujuan pembangunan yang ditetapkan;

 

BAB III

MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP

Pasal 3

Maksud RPJMNag Aur Duri Surantih Tahun 2018 s/d 2024 adalah untuk memayungi serta memberikan arahan rencana pembangunan jangka menengah bagi pelaku pembangunan yaitu Nagari

 

Pasal 4

Tujuan RPJMNag Aur Duri Surantih Tahun 2018 s/d 2024 sebagai pedoman dalam:

(1)

Menetapkan sasaran pembangunan, strategi dan kebijakan umum pembangunan daerah serta merumuskan program prioritas pembangunan lima tahunan agar mekanisme perencanaan dan pembangunan nagari dapat berjalan lancar, terpadu, sinkron dan bersinergi sesuai dengan kondisi dan karakteristik Nagari Aur Duri Surantih;

(2)

Pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Nagari (RKPN);

 

Pasal 5

(1)

Ruang Lingkup RPJMNag Aur Duri Surantih Tahun 2018 s/d 2024 meliputi Penjabaran Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Arah Kebijakan serta Prioritas dan Program Strategis Pemerintah Nagari disertai dengan rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif;

(2)

RPJMNag Aur Duri Surantih Tahun 2018 s/d 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai tolak ukur bagi penilaian kinerja Wali Nagari pada akhir masa jabatan;

BAB IV

DOKUMEN RPJMNag AUR DURI SURANTIH TAHUN 2018-2024

Pasal 6

Dokumen RPJMNag Aur Duri Surantih Tahun 2018 s/d 2024 disusun dengan sistematika sebagai berikut :

1)

BAB I

:

PENDAHULUAN

2)

BAB II

:

PROFIL NAGARI

3)

BAB III

:

PROSES PENYUSUNAN RPJMNag

4)

BAB IV

:

VISI, MISI DAN PROGRAM INDIKATIF (ENAM TAHUN)

5)

BAB V

:

PENUTUP

 

Pasal 8

(1)

Pelaksanaan lebih lanjut terhadap RPJMNag Aur Duri Surantih Tahun 2018 s/d 2024, dituangkan dalam rencana tahunan pada RKPN yang menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari;

(2)

RPJMNag Aur Duri Surantih Tahun 2018 s/d 2024 wajib dilaksanakan oleh Wali Nagari Aur Duri Surantih  dalam rangka penyelenggaraan pembangunan nagari;

 

 


BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

Hal-hal yang merupakan pelaksanaan Peraturan Nagari ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Nagari Aur Duri Surantih.

Peraturan Nagari ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar setiap orang mengetahuinya, untuk memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Nagari Aur Duri Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan.

         

 

Ditetapkan di

Timbulun

 

Pada Tanggal

....  Agustus   2018                           

 

WALI NAGARI AUR DURI SURANTIH

 

JETRIZANKO

Diundangkan di

 Timbulun

 

Pada Tanggal

 ....   Agustus  2018                    

 

SEKRETARIS NAGARI AUR DURI SURANTIH

 

PARIAL

 

         

 LEMBARAN NAGARI AUR DURI SURANTIH TAHUN 2018  NOMOR…

Dokumen Lampiran

PERDES PHBS.docx